• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi

by Redaksi
05/07/2024
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Muaro Jambi. – Beberapa hari ini, timbul kisruh pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Asniati (60) diminta kembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun terakhir.

Gubernur Jambi Al Haris pun tak ingin masalah ini terus berlarut. Dengan sigap, dirinya langsung menemui Asniati di kediamannya, Jum’at (05/07/2024) pagi.

Kepada Asniati, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan yang dihadapi Asniati.

Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.

Baca juga

Opini Musri Nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Gubernur Al Haris: PAUD Miliki Peran Penting Cetak Generasi Berkualitas dan Berkarakter

Di Masjid Asy Syuhada Simpang Rimbo, Gubernur Jambi Al Haris Ajak Pejabat Pemprov Safari Subuh

PTPN IV Regional 4 Dukung PLTB Gubernur

“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, yang biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ,” ujar Gubernur Al Haris.

“Sistem Kita baru jalan. Nah, mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun,” tambah Gubernur Al Haris.

“Nah, data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan,” lanjut Gubernur Al Haris.

“Nah benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” imbuh Gubernur Al Haris.

Bahkan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat.

Bagi Gubernur Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.

Selaku Gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan ini.

Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Gubernur Al Haris siap menanggung biaya tersebut.

“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Gubernur Al Haris.

Menurut Gubernur Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Gubernur Al Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.

Disamping itu, Gubernur Al Haris juga memberikan himbauan kepada Bupati/Walikota, Kadisdik dan kepala BKD dalam memberikan pelayanan terhadap guru.

“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Al Haris.

(disprovjam)

Tags: gubernurguru Tkuang 75 juta
Previous Post

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda.

Next Post

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life serta Pemberian Perintah Tertulis Kepada Pihak-Pihak Tertentu Sesuai Ketentuan Demi Melindungi Konsumen

Berita Lainnya

Hukum

Modus Plat Palsu Beraksi, Subsidi Solar Diraup Kendaraan Siluman

10/10/2025
Hukum

Mobil Pajero Raib diduga Usai COD, Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dirampok di Rumahnya

02/10/2025
Hukum

“Dikejar dan Diancam Dibakar, Kisah Pilu Wartawan Usut Mafia Solar Bersubsidi di Jambi”

29/09/2025
Hukum

LSM GERAM – GP2AM Geruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci

13/08/2025
Hukum

Tidak Dibuatkan Kopi, Pria di Jambi Bunuh Istri Sendiri

12/08/2025
Hukum

“Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN Inisial DA, Ada 2 Oknum BKD di Laporkan di Polda Jambi”

01/08/2025
Next Post

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life serta Pemberian Perintah Tertulis Kepada Pihak-Pihak Tertentu Sesuai Ketentuan Demi Melindungi Konsumen

Senyum Ceria Komunikasi Sosial Interaktif Satgas Yonif 509 Kostrad di Kampung Holomama

Empat Kali Bolak-Balik Cari Rumah Sakit. Nyawa Korban Kecelakaan Nyaris Tak Tertolong

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peringatan Puncak Adat Melayu Jambi.

Dewan Kota H Jasrol: Jadian MTQ bagian Semangat Kerohanian dan Ciptakan Generasi Qur'ani

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi