• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

OJK Terbitan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

by Redaksi
09/08/2024
in Nasional
A A
0

Baca juga

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79

OJK Konsisten Dukung upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

OJK Dorong Penguatan peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Riska dan Sustainability

Rully kasi Imigrasi TPI Jambi Menjelaskan Isu Pelayanan di Kantornya

Visualjambi, Jakarta. – 8 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah
    dan/atau suretyship syariah;
  3. Perusahaan Penjaminan;
  4. Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
    (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
    dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
    Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:
  6. Bank Umum;
  7. Bank Perekonomian Rakyat;
  8. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  9. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  10. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  11. Lembaga Pendanaan Efek;
  12. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pegadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  13. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
    Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung
    aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih
    komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen. risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Tags: leasingojkpelayanan publik
Previous Post

Pangdam I/BB Dampingi Kasad Kunjungan Kerja di Wilayah Korem 032/Wirabraja.

Next Post

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

Berita Lainnya

Nasional

Kunjungan Pangdam Kasuari ke Korem 181/PVT : Perkuat Kolaborasi, Inovasi, untuk Kesejahteraan Masyarakat

10/10/2025
Nasional

Pangdam Kasuari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Menguatkan Semangat Persatuan dari Bumi Kasuari

02/10/2025
Nasional

51 Anggota Kodim 0601/Pandeglang Naik Pangkat, Dandim Berikan Apresiasi

01/10/2025
Nasional

Wadan Pasmar 1 Resmi Promosi Menjadi Brigjen TNI Marinir

25/09/2025
Nasional

Berakhirnya Era ” BUMN BerAkhlak ” dan Tantangan Danantara

25/09/2025
Nasional

PTPN IV PalmCo Dorong Pelajar Kurang Mampu Siap Hadapi PTN Lewat Bimbel Gratis

23/09/2025
Next Post

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

Pelantikan Majelis Pembimbing Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sungai Penuh

PTPN IV Regional 4, Antisipasi Pencurian dan Penadah TBS

Kasad Didampingi Pangdam I/BB Tinjau Eks RSKI Covid-19 Galang

Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Kapusjarah TNI, Kapusinfolahta TNI dan Kapus RB TNI

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi