• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

by Redaksi
03/04/2024
in Hukum
A A
0

VisualJambi, Kota Jambi. – Naas nasib seorang anak Magang tersandung kasus hukum pimpinan dan karyawan dalam korupsi Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam, Batanghari. 

terlihat dari proses persidangan pengadilan negeri jambi, dalam persidangan ada 3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dihadapan hakim, Rabu (03/04/24). 

Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama dengan 2 terdakwa lainnya yakni Rizal selaku Kepala Cabang dan juga Bambang, staf marketing.

Namun usai sidang kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholdun, SH.MH mengungkap bahwa “Sebenarnya M Royyan tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.

Baca juga

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

Ansori Kasi Kemiskinan Merangin Menepis Dugaan Laporannya di Penyidik Polres

Lahan Semi Gambut di Sebrang Kota Jambi Terbakar, Pemilik Diamankan Polisi

Pipa Minyak Pertamina EP Muncrat Tercecer di Lampu Merah Kota Jambi

Atas dasar klausul ini, menurut Ibnu terhadap kliennya dari sisi pandangan ahli ketenagakerjaan, ahli perbankan, dan analisis hukum yaitu dalam kebijakan, kewenangan, memberi perintah pekerjaan, bukanlah ketentuan pertanggung jawaban Anak Magang.

Kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.

“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggungjawab. Saat ini klien kami yang ditetapkan jadi terdakwa. Dimana hati nurani para penegak hukum?” katanya.

Sementara itu, kata Ibnu, diatas posisi kliennya terdapat analis dan para pejabat bank. “Kenapa tidak tersentuh hukum?” katanya

“Klien kami yang didakwakan ini adalah sebagai berstatus Anak magang di satu perusahaan bank jambi, Arti magang adalah belajar. 

Sesuai dengan klien kami yang magang, apapun bentuk perlakuan aturan hukum surat perjanjian segala macam di pihak bank jambi seharusnya tidak berlaku terhadap klien kami. 

Klien kami jelas tidak dapat dipersalahkan. Secara hukum dalam perjanjian kerja tersebut. “Pasal 3 soal Status (klien kami) pihak kedua  mempunyai staus sebagai peserta magang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2. Oleh karena itu pihak kedua bukan pekerja pihak pertama (Bank Jambi),” kata Ibnu.

Kuasa hukum Royyan itu pun berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara berpegang pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.

“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya. Yang benar katakan benar, salah katakan salah. Kami mohon keadilan,” ujarnya.

(Lana)

Tags: korupsikota jambi
Previous Post

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi Buka Suara Terkait Insiden Tewasnya Dokter Dituduh Maling

Berita Lainnya

Hukum

Modus Plat Palsu Beraksi, Subsidi Solar Diraup Kendaraan Siluman

10/10/2025
Hukum

Mobil Pajero Raib diduga Usai COD, Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dirampok di Rumahnya

02/10/2025
Hukum

“Dikejar dan Diancam Dibakar, Kisah Pilu Wartawan Usut Mafia Solar Bersubsidi di Jambi”

29/09/2025
Hukum

LSM GERAM – GP2AM Geruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci

13/08/2025
Hukum

Tidak Dibuatkan Kopi, Pria di Jambi Bunuh Istri Sendiri

12/08/2025
Hukum

“Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN Inisial DA, Ada 2 Oknum BKD di Laporkan di Polda Jambi”

01/08/2025
Next Post

Anggota DPRD Provinsi Jambi Buka Suara Terkait Insiden Tewasnya Dokter Dituduh Maling

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

Panglima TNI Cek Kesiapan Mudik 2024 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali

Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis untuk Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi