• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Malang Nasib Ahli Waris Nasabah BPR RAP GANDA, Ternyata ini Persoalannya

by Redaksi
29/04/2024
in Bisnis, Hukum
A A
0

VisualJambi, Muaro Jambi. – Nasabah yang meninggal dunia masih dalam debitur terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) muncul persoalan dengan pihak ahli waris.

Itulah yang di alami Almarhum M Ali, sepeninggalan suami Nita mendatangi kantor PT BPR RAP GANDA beralamat Mendalo Darat, Rt. 09, Rw. 02 Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari meninggalnya pada tanggal 29/03/2024
almarhum sebagai debitur, hingga kini saya ahli waris melanjutkan pembayaran dengan angsuran pokok Rp. 875.000, + bunga Rp. 420.000, menjadi Rp 1.295.000.per bulan, dengan total pinjaman senilai Rp 21.000.000.

Sumber menyebutkan Adapun pinjaman almarhum senilai Rp 21 juta dengan menyebutkan pihak BPR ada potongan Rp 5.031.320 berisikan atas asuransi, notaris di pengukuran tanah,

Baca juga

Ketua DPRD Jambi Ucapkan Selamat Pelantikan Untuk Dirut Bank Jambi.

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Direktur Utama Bank Jambi

Inilah persoalan saya mempertanyakan perihal tersebut? Karena include total dari semua yang harus dilunaskan pengembalian pinjaman senilai Rp. 31.080.000,

Makin yang membingungkan informasi yang dapati tentang pengembalian uang asuransi, ditolak saat ke bank dan sudah dikembalikan pada tanggal 05/07/2022.

Padahal hingga kini saya tidak mengetahui dan tidak pernah di ajak almarhum tentang apa benar dilakukan pengukuran tanah yang dilakukan pihak Bank dengan Notaris, yang sampai sekarangpun juga tanah tersebut belum diukur,” Sebut nita, senin 29 april 2024.

Kendati demikian, Sekretaris Ikatan Wartwan Online Indonesia (IWO I) Lawrence Sibarani mengatakan, “pada saat ikut mendampingi istri almarhum, ada beberapa point yang harus di perjelas oleh pihak pimpinan PT. BPR RAP GANDA JAMBI, mengingat debitur telah tiada dan asas kehati hatian untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan dari pihak waris yang melanjutkan

Semua yang kita ketahui pada aturan ada yang namanya perjanjian – perjanjian bank BPR tersebut dalam kontrak antara nasabah sebagai jaminan perlindungan, pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Maka dari itu, kita melihat sisi kemanusiaan atas istri almarhum berharap dari asuransi dan bukti kematian suaminya dapat meringankan dan pelunasan,

Namun, harapan tersebut sirna saat istri tidak mendapatkan informasi secara include dari bank rap ganda jambi”, jelas Sekjen iwo i provinsi jambi berdarah Batak ini.

Terakhir saat menjumpai pimpinan bank BPR RAP GANDA hanya dapat menemui petugas Teller yakni Maria, ia menyampaikan pimpinan masih di jakarta, dan asuransi sudah dikembalikan, untuk tanah tidak diukur, nanti diinformasikan kembali,” Pungkas Lawren atas penjelasan informasi Maria.
(red)

Tags: bank jambiBank rap ganda
Previous Post

Pj Bupati Merangin Teken NPHD Pemilukada 2024

Next Post

Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

Berita Lainnya

Hukum

Modus Plat Palsu Beraksi, Subsidi Solar Diraup Kendaraan Siluman

10/10/2025
Hukum

Mobil Pajero Raib diduga Usai COD, Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dirampok di Rumahnya

02/10/2025
Hukum

“Dikejar dan Diancam Dibakar, Kisah Pilu Wartawan Usut Mafia Solar Bersubsidi di Jambi”

29/09/2025
Hukum

LSM GERAM – GP2AM Geruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci

13/08/2025
Hukum

Tidak Dibuatkan Kopi, Pria di Jambi Bunuh Istri Sendiri

12/08/2025
Bisnis

Kunci Daya Saing Industri Sawit Nasional Ala PalmCo

06/08/2025
Next Post

Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke Jalan Depan Gedung Nasional

Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Wako Ahmadi Resmi Lauching Sekolah Lansia Tangguh Tanggo Desa Koto Renah

Pemkot Sungai Penuh & Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Halal BI Halal.

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi