• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

OJK Menghormati Putusan Mahkamah Agung dan Terus Perkuat Pengaturan Pengawasan Fintech P2P Lending

by Redaksi
25/07/2024
in Hukum
A A
0

Baca juga

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79

OJK Terbitan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

OJK Konsisten Dukung upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

OJK Dorong Penguatan peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Riska dan Sustainability

VisualJambi, Jakarta. – 25 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021 yang antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending) serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.
Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain:
Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
Bunga/margin/bagi hasil;
Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan 
Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,
Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan hak-hak Pengguna.
Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.

Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:
PERINGATAN:
“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”
Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Pengaturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:
Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;
Sanksi atas penyebaran data pribadi;
Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
tidak kepada pihak selain Konsumen;
tidak secara mengganggu;
terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen.
Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap Penyelenggara fintech P2P lending. Sejak tahun 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan 1 (satu) pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap 2 (dua) Penyelenggara fintech P2P lending. OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru Penyelenggara fintech P2P lending sejak tahun 2020.
Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal
Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id

(ojk)

Tags: judi onlineojk
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Hanpangan Nasional di Merauke, Papua Selatan

Next Post

Bergerak Cepat, Kadis PU Cek Progres Pembangunan Stadion

Berita Lainnya

Hukum

Modus Plat Palsu Beraksi, Subsidi Solar Diraup Kendaraan Siluman

10/10/2025
Hukum

Mobil Pajero Raib diduga Usai COD, Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dirampok di Rumahnya

02/10/2025
Hukum

“Dikejar dan Diancam Dibakar, Kisah Pilu Wartawan Usut Mafia Solar Bersubsidi di Jambi”

29/09/2025
Hukum

LSM GERAM – GP2AM Geruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci

13/08/2025
Hukum

Tidak Dibuatkan Kopi, Pria di Jambi Bunuh Istri Sendiri

12/08/2025
Hukum

“Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN Inisial DA, Ada 2 Oknum BKD di Laporkan di Polda Jambi”

01/08/2025
Next Post

Bergerak Cepat, Kadis PU Cek Progres Pembangunan Stadion

Jaga Keutuhan NKRI, Pangdam Tanjungpura Berangkatkan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps

Rully kasi Imigrasi TPI Jambi Menjelaskan Isu Pelayanan di Kantornya

Panglima TNI Hadiri Pembukaan Pameran Lukisan “Bagimu Negeri”

Sarolangun Kabupaten Pertama Pelantikan Tim Pemenangan Haris-Sani, Turut Dihadiri Cabup dan Cawabup

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi