• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

by Redaksi
01/07/2024
in Pendidikan
A A
0

VisualJambi, Kota JAMB. – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kota Jambi. Selama pelaksanaan PPDB, Ombudsman mengunjungi beberapa SMA yang ada di Kota Jambi untuk melihat dan mengawasi pelaksanaan PPDB tersebut. SMA yang dikunjungi yakni SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1 yang berada di Kota Jambi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.

Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jambi saat ini telah masuk masa pendaftaran ulang. Calon siswa yang telah dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ke sekolah untuk diverifikasi.

“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Indra pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Jalin Kerja Sama dengan RRI Jambi

Ombudsman Jambi Meriahkan HUT RI dengan Mengadakan Perlombaan

53 Peserta Ikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Asisten Ombudsman di UPT BKN Jambi

Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. termasuk juga Komite Sekolah.

Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimana menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.

“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” tegas Indra.

(ori)

Tags: Ombudsmanppdb
Previous Post

Sekda Alpian Hadiri Apel dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78

Next Post

Paripurna DPRD Kota Jambi si Pimpin Ir. M.A.Fauzi

Berita Lainnya

Pendidikan

Satu-Satunya Dosen di Jambi Masuk Top 2% World Scientist Dunia

10/10/2025
Nasional

Korem 051/Wijayakarta Melaksanakan Bimtek E- Katalog Versi 6 Dan Kodim Jajaran TA 2025

04/08/2025
Pendidikan

Dari Masa ke Masa, Fasilitas Pendidikan di PalmCo Menjadi Tempat Bertumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar Kebun

27/07/2025
Pendidikan

Walikota Jambi Maulana, : Tumbuhnya Literasi dan dan Bakat Pelajar Merupakan Prestasi Kita Semua

25/07/2025
Pendidikan

Walikota Jambi Maulana : Demi Cinta Tanah Air, Generasi Muda harus Menolak Kenakalan Ekstrem

21/07/2025
Pendidikan

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

22/06/2025
Next Post

Paripurna DPRD Kota Jambi si Pimpin Ir. M.A.Fauzi

Pinto: Kepala Daerah Harus Peduli Bencana dan Profesional Kelola Bantuan BNPB

Pinto: Jambi Segera Buat SK Siaga Darurat Karhutla untuk Siap Hadapi Musim Kemarau

Buka Rakerda II PABPDSI Merangin, Gubernur Al Haris: BPD dan Kades Harus Bersinergi Membangun Desa

Ombudsman Minta Dinas Terkait Segera Cairkan Gaji PPPK

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi