• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

Polres Tanjabtim Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

by Redaksi
30/07/2025
in Daerah, Hukum
A A
0

VisualJambi, Tanjab Timur. – Kasus pencabulan anak dibawah umur terus diungkap Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. kali ini seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Tanjabtim setelah mencabuli anak warga.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Mulia Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditangkap Satreskrim Tanjabtim setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Ya benar, pelaku pencabulan bernama Arifin alias engkong ditangkap setelah melakukan pencabulan anak dibawah umur,”jelasnya rabu, 30 juli 2025.

Penangkapan dilakukan dirumah di lorong Melati RT 033, Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur dan dari penyelidikan sesuai laporan keluarga korban ke Polres Tanjabtim yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2023/SPKT/Polres Tanjabtim/Polda Jambi dan meski dua tahun masuk daftar pencarian orang, tim satreskrim Tanjabtim pantang menyerah memantau pelarian pelaku.

Baca juga

Kunjungan Pangdam Kasuari ke Korem 181/PVT : Perkuat Kolaborasi, Inovasi, untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bakti Jurnalis dan Dokter (IDI) Merangin Wujudkan Sunat Massal

Walikota Jambi Apresiasi Ombudsman Jambi Kawal Program Kampung Bahagia Cegah Maladministrasi

Satu-Satunya Dosen di Jambi Masuk Top 2% World Scientist Dunia

“Tindak pidana ini terjadi sekitar bulan Agustus 2023, tepatnya di Pangkal Bulian RT 14 RW 03, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur,”tuturnya.

Polres Tanjabtim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai jilbab warna hitam, 1 celana panjang warna coklat, 1 baju lengan panjang biru dongker bermotif bunga pink, 1 celana dalam warna coklat, 1 bra warna coklat.

“Kalau korban baru satu orang dan akan diperiksa intensif lagi,”terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim,Jambi. AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan pelaku ditangkap tepat Jumat sore, 25 juli 2025 sekitar pukul 15.00wib di rumah pelaku Kecamatan Muara Sabak Timur dan akan diperiksa intensif lagi.

“Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan dan atas kelakuan pelaku terancam 15 tahun penjara,”ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yudi Hariyanto sangat berterimakasih banyak atas penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, sebagai dapil wilayah Tanjabtim-Tanjabbarat ia sangat perhatian sekali atas kasus yang menimpa warga Muara Sabak dan khususnya Tanjabtim karena sudah lama sekali pelaku tidak ditangkap.

“Khususnya Masyarakat Tanjabtim sangat senang sekali dan saya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sangat berterimakasih banyak kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Tanjabtim dan kalau bisa kasus pencabulan anak dibawah umur,”jelasnya.

Tidak sampai disitu, ia memohon dan berharap kepada Kapolres dan Satreskrim Tanjabtim agar diungkap juga kasus pencabulan anak kandungnya sendiri dengan pelaku yang sama.

“Ada juga korban pencabulan yang korbannya anak kandung sendiri namun sayangnya korban sudah meninggal dunia,”katanya.

(sn)

Previous Post

PTPN Regional 4 & P3RI Fasilitasi Penyerahan Kematian Ahli Waris

Next Post

Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal

Berita Lainnya

Daerah

Walikota Jambi Apresiasi Ombudsman Jambi Kawal Program Kampung Bahagia Cegah Maladministrasi

10/10/2025
Hukum

Modus Plat Palsu Beraksi, Subsidi Solar Diraup Kendaraan Siluman

10/10/2025
Hukum

Mobil Pajero Raib diduga Usai COD, Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas Usai Dirampok di Rumahnya

02/10/2025
Hukum

“Dikejar dan Diancam Dibakar, Kisah Pilu Wartawan Usut Mafia Solar Bersubsidi di Jambi”

29/09/2025
Daerah

Semangat Kemerdekaan Menggelora di Kampung Bori

16/08/2025
Daerah

Tepat Hari Pramuka ke-64, Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang Raih Penghargaan Lencana Pancawarsa

14/08/2025
Next Post

Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kabupaten Mandailing Natal

Ombudsman Jambi Dorong BPJS Kesehatan dan Stakeholder untuk Terus Edukasi Masyarakat

OJK dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Komandan Kontingen Sri Lanka Kunjungi Sudirman Camp FHQSU XXVI-Q

DA Tempuh Jalur Hukum Tentang Dugaan Skandal Surat Pengunduran Diri Palsu di Polda Jambi.

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi