• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Visual Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar

by Redaksi
20/09/2024
in Bisnis
A A
0

Baca juga

Kunjungan Pangdam Kasuari ke Korem 181/PVT : Perkuat Kolaborasi, Inovasi, untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bakti Jurnalis dan Dokter (IDI) Merangin Wujudkan Sunat Massal

Walikota Jambi Apresiasi Ombudsman Jambi Kawal Program Kampung Bahagia Cegah Maladministrasi

Satu-Satunya Dosen di Jambi Masuk Top 2% World Scientist Dunia

Visualjambi, Makassar. – 14 September 2024 – PTPN I Regional 8 memberikan respon terkait aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Takalar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi ini menuntut penolakan Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh PTPN Ilegal.

Saat dikonfirmasi, pihak PTPN I Regional 8 mengatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut, namun secara aturan yang berlaku proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh PTPN terdahulu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami jelaskan kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996). Terakhir ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu,” ujar Hamsa, Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.
PTPN I pada tahun 1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total luasan ±6.732,15 Ha
“Sehingga Kami sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan. Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997 diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamsa menjelaskan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik.
Manajemen PTPN I juga mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN,” tutupnya.
Sementara itu, PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan,M.Dev.Plg angkat bicara terkait ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan.
Bupati Takalar juga mengatakan guna akan melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.
“Pihak Pemerintah kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Manajemen head office PTPN I melalui Aris Handoyo selaku Sekretaris Perusahaan menjelaskan bahwa PTPN I Regional 8 di Kabupaten Takalar yang mengelola budidaya tanaman tebu bertujuan untuk menghasilkan Gula Kristal Putih. Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula yang ditegaskan kembali pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.
“PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikanan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat,” jelas Aris.
“Dukungan ini sangat penting bagi kami dalam rangka akselerasi swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu di PTPN I Regional 8,” tutupnya.
(ptpn)
Previous Post

Wah, Diduga SK Pengusaha Ilegal Drilling, Ternyata Bekerja di DPRD Batanghari

Next Post

PTPN I dan Polda Sulawesi Utara Jalin Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Direktur Hubungan Kelembagaan

Berita Lainnya

Bisnis

Kunci Daya Saing Industri Sawit Nasional Ala PalmCo

06/08/2025
Bisnis

PTPN IV Regional 4 Perbaiki Jalan, Perekonomian Desa Melambung

21/07/2025
Bisnis

PTPN IV Regional IV Kembangkan UMKM Pengrajin Besi

20/07/2025
Bisnis

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

02/07/2025
Bisnis

Ekonomi Warga Meningkat, PTPN IV Regional 4 Perbaiki Jalan 6 Desa

01/07/2025
Bisnis

3000 Bibit Ikan Untuk Kemajuan Pendidikan Jambi

26/06/2025
Next Post

PTPN I dan Polda Sulawesi Utara Jalin Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Direktur Hubungan Kelembagaan

PTPN I Regional 7 Optimalisasi Aset Rancang KSO Pariwisata Teluk Nipah

460 Kendaraan Klasik dan Moge Ramaikan Pesta Rakyat Dalam Rangkaian Perayaan HUT Ke-79  TNI

Pencabutan Nomor Urut Pilkada, ini Pesan Ketua KPU Merangin

Gubernur Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga  Penopang Ekonomi Provinsi Jambi

Discussion about this post

IKLAN

Tentang Kami

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Visual Jambi adalah salah satu media berita di Provinsi Jambi yang muncul berdasarkan ide Maupun Kreatifitas anak muda bangsa yang ingin berdaya saing pada era teknologi digital untuk memberikan informasi secara faktual dan berimbang

Media Sosial


Facebook


Twitter


Instagram


YouTube


TikTok


WhatsApp
  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Olahraga

  • BOX REDAKSI
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visual Jambi